Ketua

Ketua Pusat UTBK memiliki tugas sebagai berikut.

  1. Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan memantau terlaksana-nya semua tahapan penyelenggaraan UTBK di Pusat UTBK PTN.
  2. Menetapkan teknis pemecahan masalah yang dihadapi Pusat UTBK PTN.
  3. Memantau ketersediaan sarana dan prasarana secara umum yang diperlukan Pusat UTBK PTN.
  4. Menjelaskan kepada masyarakat tentang syarat, ketentuan, dan tata cara pendaftaran dan pelaksanaan UTBK.
  5. Memantau pelaksanaan pendaftaran UTBK di Pusat UTBK PTN.
  6. Memantau pelaksanaan ujian dan memberi solusi atas permasalahan yang terjadi di lapangan.
  7. Membuat laporan pelaksanaan UTBK.
  8. Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan Penanggung Jawab Pusat UTBK PTN.
  9. Menetapkan kondisi force majeur beserta mitigasinya di Pusat UTBK dan melaporkannya ke sekretariat SNPMB.
  10. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas tim pendukung seperti tim penjaminan mutu, kebersihan, keamanan dan sarana prasana.
  11. Menfasilitasi Monev yang dilakukan oleh Penyelenggara SNPMB.