Koordinator Pelaksana (Korpel)

Koordinator Pelaksana merupakan bagian dari Pusat UTBK yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan UTBK di PTN masing-masing dalam bidang pengelolaan tes dan mengoordinasikan PJL dan Pengawas.

Persyaratan untuk menjadi Koorpel Pusat UTBK adalah sebagai berikut.

  1. Ditunjuk dan ditetapkan oleh Ketua Pusat UTBK PTN.
  2. Dosen dengan Jabatan Fungsional minimal Lektor atau yang setara atau Tenaga Kependidikan atas rekomendasi Rektor PTN.
  3. Mampu melaksakan teknis manajerial dengan baik.

Koorpel Pusat UTBK memiliki tugas sebagai berikut.

  1. Merekrut pengawas ujian ke semua unit dalam PTN dan mitra yang digunakan sebagai lokasi UTBK.
  2. Memberi pengarahan tentang pelaksanaan ujian kepada pengawas.
  3. Menyampaikan pedoman dan tata tertib pelaksanaan ujian kepada pengawas bersama SK Pengawas.
  4. Memantau kesesuaian ruang ujian yang berisi peserta dan pengawas yang tersedia.
  5. Memantau kehadiran pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
  6. Membuat laporan pelaksanaan ujian.
  7. Menyelesaikan tugas-tugas tambahan yang diberikan oleh Ketua Pusat UTBK PTN.
  8. Mengkoordinasikan penempelan nomor meja dengan Koordinator TIK.

Dalam melaksanakan tugasnya, Koorpel UTBK PTN berperan dalam berbagai tahapan kegiatan pelaksanaan UTBK. Adapun prosedur pelaksanaan tugas dalam tahapan kegiatan UTBK adalah sebagai berikut.

  1. Workshop Pelaksanaan UTBK
    1. Mengikuti Workshop UTBK 2024 yang diadakan oleh Penyelenggara SNPMB.
    2. Menguasai materi Workshop.
    3. Melatih dan mensosialisasikan materi Workshop UTBK kepada pengawas.
  2. Persiapan Pelaksanaan UTBK
    1. Bertanggung jawab atas keberhasilan pelaksanaan UTBK di seluruh Lokasi Tes yang berada di bawah wewenangnya.
    2. Berkoordinasi dengan Koordinator TIK dalam persiapan dan pelaksanaan UTBK.
    3. Berkonsultasi dengan Ketua Pusat UTBK dalam persiapan dan pelaksanaan UTBK.
    4. Berkoordinasi dengan Penangggung Jawab Lokasi mulai dari persiapan sampai dengan pelaksanaan ujian UTBK berakhir.
    5. Membentuk tim kesekertariatan di bawah wewenangnya untuk mensupport seluruh rangkaian pelaksanaan ujian di lokasi ujian baik di PTN maupun di Mitra.
    6. Menunjuk dan menentukan tim pelaksana teknis yang terdiri dari:
      1. PJL
      2. Pengawas Ruang
      3. Tim Keamanan
      4. Tim Supporting
    7. Membuat daftar usulan tim/personil yang berada dibawah nya untuk dibuatkan surat tugas kepada Ketua Pelaksana UTBK PTN.
    8. Menginventarisir PC yang bisa digunakan untuk ujian UTBK dengan spesifikasi minimal yang sudah ditentukan panitia pusat dan apabila jumlah PC yang ada kurang memenuhi dengan jumlah PC yang sudah ditentukan panitia pusat maka Koorpel UTBK berhak menunjuk mitra yang telah berpengalaman menyelenggarakan UTBK.
    9. Menginventarisir dan menetapkan lokasi tes yang akan dijadikan tempat ujian UTBK SNBT.
    10. Berkoordinasi dengan penanggungjawab lokasi untuk menginventarisasi lokasi tes yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan ujian UTBK SNBT.
    11. Menetapkan lokasi tes yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan ujian UTBK SNBT.
    12. Bertanggung jawab atas ketersediaan pasokan listrik cadangan (GENSET).
    13. Berkoordinasi dengan PJ Lokasi untuk menginventarisasi ketersediaan pasokan listrik cadangan (GENSET).
    14. Apabila ketersediaan pasokan listrik cadangan (GENSET) kurang atau tidak ada maka Koorpel UTBK berhak mengajukan penyewaan GENSET.
    15. Mengisi websurvei sesuai data yang diminta oleh panitia pusat yang terdiri dari data ruang, jumlah PC disetiap ruangan yang akan dijadikan tempat ujian UTBK beserta cadangannya, data Admin Server, data Teknisi Ruang dan jumlah server yang akan digunakan.
    16. Menjadi narasumber kegiatan rapat kerja yang diselenggarakan oleh PTN.
    17. Menyiapkan bahan (materi) rapat kerja.
    18. Menyampaikan bahan atau materi dalam bentuk paparan (persentasi).
    19. Memberikan penjelasan tentang kebijakan baru UTBK 2024, menjelaskan tugas dan kewenangan PJ Lokasi dan Pengawas Ruang serta menjelaskan teknis penggunaan aplikasi pengawas.
    20. Memploting pengawas yang akan ditempatkan di ruangan-ruangan ujian yang telah ditentukan beserta pengawas ruang cadangan.
    21. Berkoordinasi dengan Tim Kesekretariatan Pusat UTBK untuk mencetak dokumen pendukung ujian (ABHP dan BAPU)
    22. Menyegel Lab Komputer yang akan dipergunakan untuk UTBK pada H-3
    23. Menyerahkan Perlengkapan Ujian (ABHP, BAPU dan 2 lembar kertas buram dengan cap Pusat UTBK per peserta) kepada PJ Lokasi UTBK dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Perlengkapan Ujian (BAST).
  3. Pada Saat Ujian Dilakukan
    1. Memonitoring jalannya proses ujian dan berkoordinasi dengan Koordinator TIK.
    2. Menjaga dan memonitoring jalannya pelaksanaan ujian dan apabila terjadi troubleshoting harus segera berkoordinasi dengan Koordinator TIK untuk dilaporkan kepada Ketua Pelaksana UTBK PTN.
  4. Selesai Ujian
    1. Menerima Perlengkapan Ujian (ABHP, BAPU dan 2 lembar kertas buram dengan cap Pusat UTBK per peserta) yang telah terisi dari PJ Lokasi UTBK dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Perlengkapan Ujian (BAST).
    2. Memeriksa atau memvalidasi ABHP, BAPU dan kelengkapan lainnya yang telah diserahkan oleh PJ Lokasi.
    3. Mengelompokan ABHP, BAPU dan kelengkapan lainnya berdasarkan lokasi ujian.
    4. Melaporkan atau mengirimkan dokumen penunjang Ujian (ABHP, BAPU dan kelengkapan lainnya) kepada Ketua Pelaksana UTBK PTN.
    5. Menggabungkan semua ABHP, BAPU dan kelengkapan lainnya yang sudah dikelompokan berdasarkan lokasi ujian menjadi satu kemas.
    6. Mengirimkan ABHP, BAPU dan kelengkapan lainnya yang sudah dikemas ke Panitia Pelaksana UTBK PTN