Pengelola Keuangan

Pengelola Keuangan Pusat UTBK memiliki tugas sebagai berikut.

  1. Mengelola anggaran Pusat UTBK dan mengalokoasikannya sesuai komponen pembiayaan yang telah ditetapkan.
  2. Menyiapkan instrumen/kelengkapan pembayaran sesuai kebutuhan dan standar biaya umum.
  3. Menyelenggarakan pembayaran honorarium semua personal yang terlibat dalam pelaksanaan UTBK tepat waktu.
  4. Melaksanakan tugas-tugas tambahan yang diberikan Ketua Pusat UTBK PTN.
  5. Membuat laporan keuangan Pusat UTBK PTN.
  6. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas tim supporting keuangan.