Penanggung Jawab Ruang (PJR)

PJR adalah petugas Pusat UTBK yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan ujian di Ruang Ujian yang menjadi tugasnya. PJR menjalankan fungsi sebagai koordinator pengawas di ruang ujian serta wajib mengikuti pelatihan yang sama dengan pengawas.

Persyaratan untuk menjadi PJR Pusat UTBK adalah sebagai berikut.

  1. Dosen/Guru/Tenaga Kependidikan Gol III/A ke atas yang berasal dari Pusat UTBK PTN/Mitra. Jika kualifikasi pengawas tidak dapat dipenuhi, Koorpel UTBK dapat menurunkan kualifikasinya dengan persetujuan Ketua Pusat UTBK PTN.
  2. PJR ditetapkan oleh Koorpel UTBK PTN.
  3. Belum pernah menerima sanksi akademis atau sanksi administratif.
  4. Tidak terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan lembaga bimbingan belajar atau kegiatan apa pun yang mirip dengan kegiatan lembaga bimbingan belajar.
  5. Bersedia mengisi, menandatangani, menyerahkan, serta mematuhi isi surat pernyataan (pakta integritas) PJR.
  6. Mengikuti pengarahan dari Pusat UTBK tentang tugas dan fungsi PJR dalam kegiatan pengawasan ujian.
  7. Memperoleh Surat Tugas dari Pusat UTBK PTN.

PJR Pusat UTBK memiliki tugas sebagai berikut.

  1. Membacakan petunjuk pelaksanaan dan tata tertib ujian kepada peserta ujian.
  2. Melakukan verifikasi keabsahan dokumen dan peserta ujian.
  3. Mengisi Berita Acara Pelaksanaan Ujian (BAPU) dengan baik dan benar.
  4. Mengawasi pelaksanaan ujian.

Dalam melaksanakan tugasnya, PJR Pusat UTBK berperan dalam berbagai tahapan kegiatan pelaksanaan UTBK. Adapun prosedur pelaksanaan tugas dalam tahapan kegiatan UTBK adalah sebagai berikut.

  1. Sebelum Ujian Dilakukan
    1. Hadir di ruang PJL paling lambat 90 menit sebelum ujian dimulai.
    2. Berpakaian rapi dan memakai sepatu.
    3. Mengenakan tanda pengenal sebagai pengawas UTBK.
    4. Menerima penjelasan-penjelasan terbaru dari PJL.
    5. Menuju ruang ujian yang telah ditentukan setelah ada perintah dari PJL.
    6. Memeriksa ruang ujian dan melihat susunan nomor peserta (tidak diperbolehkan mengubah susunan meja dan kursi ujian, dengan alasan apa pun, kecuali seijin PJL).
    7. Mempersilakan peserta untuk memasuki ruang ujian sesuai waktu yang telah ditentukan.
    8. Mempersilahkan peserta mengumpulkan tas dan barang bawaannya di bagian depan kelas atau tempat yang telah disediakan.
    9. Melakukan pemeriksaan kepada setiap peserta yang akan memasuki ruang ujian.
    10. Menerima Perlengkapan Ujian (ABHP, BAPU dan 2 lembar kertas buram dengan cap Pusat UTBK per peserta) dari PJR dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Perlengkapan Ujian (BAST).
    11. Memeriksa dan mencocokkan peserta UTBK sesuai dengan Album Bukti Hadir Peserta (ABHP) dan kartu peserta. Pemeriksaan dilakukan dengan tidak mengurangi waktu pelaksanaan ujian. Jika pengawas atau PJR menemukan ketidakcocokan hasil pemeriksaan identitas diri, maka harus dicatat dalam Berita Acara Pelaksanaan Ujian (BAPU).
    12. Membagikan kertas buram dengan cap Pusat UTBK (sebanyak 2 lembar per peserta) kepada setiap peserta yang sudah diberi tanda/label Pusat UTBK PTN.
  2. Pada Saat Ujian Dilakukan
    1. Memberi isyarat bahwa ujian dimulai pada saat tanda mulai ujian berbunyi.
    2. Mengisi Berita Acara Pelaksanaan Ujian BAPU sesuai dengan petunjuk yang tertera pada borang BAPU, mengenai jalannya ujian, kejadian-kejadian khusus dan lain- lain.
    3. Melakukan pengawasan selama ujian berlangsung.
    4. Melakukan Koordinasi dengan PJL terkait pelaksanaan ujian.
  3. Selesai Ujian
    1. Memberi isyarat atau tanda bahwa waktu ujian telah habis dan peserta harus berhenti mengerjakan soal ujian serta tetap duduk di tempatnya masing-masing.
    2. Mengumpulkan dan memeriksa kertas buram dengan cap Pusat UTBK (sebanyak 2 lembar per peserta) peserta UTBK serta memastikan jumlahnya lengkap.
    3. Mempersilahkan peserta untuk meninggalkan ruang ujian.
    4. Memastikan pengawas sudah meng klik tombol "KIRIM BAPU" pada aplikasi pengawas.
    5. Memeriksa dan memverifikasi data BAPU cetak dengan DATA BAPU digital yang sudah diterima dari Koordinator TIKK PTN.
    6. Menyerahkan Perlengkapan Ujian (ABHP, BAPU dan 2 lembar kertas buram dengan cap Pusat UTBK per peserta) yang telah terisi kepada PJR dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Perlengkapan Ujian (BAST).