Sekretaris

Sekretaris Pusat UTBK memiliki tugas sebagai berikut.

  1. Mengelola administrasi semua tahapan penyelenggaraan UTBK di Pusat UTBK PTN.
  2. Menjadwalkan dan menyelenggarakan rapat koordinasi untuk memastikan berfungsinya semua unit di Pusat UTBK PTN.
  3. Menyiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan UTBK.
  4. Membentuk dan mengoordinasikan kegiatan kesekretariatan di Pusat UTBK PTN.
  5. Membuat naskah SK PJL, WPJL, PJR, Pengawas, dan Admin Server.
  6. Mengontrol kesesuaian pembiayaan dan aktivitas masing-masing unit Pusat UTBK PTN.
  7. Mengontrol kesesuaian pengawas di semua level dan tempat tugasnya masing-masing.
  8. Memantau langsung pelaksanaan ujian dengan menetapkan prosedur penanganan masalah di lapangan pada saat ujian berlangsung.
  9. Mencetak Kelengkapan penunjang ujian (ABHP, BAPU dan Nomor Meja)
  10. Menyerahkan ABHP, BAPU dan Nomor Meja ke Koorpel.