Wakil Penanggung Jawab Lokasi (WPJL)

WPJL adalah pejabat atau pimpinan pada institusi yang dijadikan mitra tempat pelaksanaan UTBK (Dekan/Ketua/Direktur/Kepala Sekolah) UTBK PTN yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan ujian di Lokasi yang menjadi tugasnya.

Persyaratan untuk menjadi WPJL Pusat UTBK adalah sebagai berikut.

  1. Penunjukan WPJL dapat dilakukan apabila diperlukan.
  2. Pejabat atau pimpinan pada institusi yang dijadikan mitra tempat pelaksanaan UTBK (Dekan/Ketua/Direktur/Kepala Sekolah).
  3. Tidak terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan lembaga bimbingan belajar atau kegiatan apa pun yang mirip dengan kegiatan lembaga bimbingan belajar.
  4. Mengikuti pengarahan tugas dan fungsi WPJL.
  5. Memperoleh Surat Tugas dari Pusat UTBK PTN.

WPJL Pusat UTBK memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Berkoordinasi dan membantu tugas PJL.
  2. Menyiapkan lokasi, ruangan ujian, dan petunjuk arah ke lokasi ujian.
  3. Mengirimkan daftar calon pengawas ujian kepada Koorpel UTBK Pusat UTBK PTN.
  4. Mengawasi pelaksanaan UTBK di lokasi ujian.
  5. Melaksanakan koordinasi pengamanan lokasi ujian.